Antisipasi bencana kebakaran Personil Polsek Sematu Jaya Sosialisasi Karhutla

Polres Lamandau – Guna antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Personil Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Minggu (4/7/2021).

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan terus menerus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamandau melalui Polsek , Polsubsektor, posyan dan Bhabinkamtibmas kepada aparatur pemerintah Desa maupun kepada warga masyarakat.

Hari ini Personil Polsek Sematu Jaya Bripka Gatot Kesuma melaksanakan sosislisasi kepada warga Desa Rimba Jaya, kec. Sematu Jaya agar di musim kemarau warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan guna menghindari bencana kebakaran.

Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam undang – undang maupun perda di antaranya UU kehutanan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU perkebunan, KUHP dan Perda Kalteng Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, dimana aturan aturan tersebut memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.

Dalam Undang Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d mengatur bagi pelaku pembakar hutan di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), oleh karena itu agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, tambahnya.

“Diharapkan bagi perangkat Desa turut mensosialisasikan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pesan tersebut dapat tersampaikan kepada mayarakat,” Tutup Kapolsek (MP)

Pos terkait