Apel gabungan dalam implentasi Surat Edaran Gubernur, Polres Lamandau dan instansi terkait ikuti secara

Polres Lamandau – Bertempat di halaman Mako Polres Lamandau jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik Kapolres Lamandau, Polda Kalteng, PJU, personil Polres Lamandau dan instasni terkait mengikuti Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, Senin (5/7/2021). 

Hadir dalam kegiatan Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H, PJU Polres Lamandau, Perwakilan Dandim 1017 Lamandau, Perwakilan Kadishub Lamandau, Perwakilan Kadis BPBD Lamandau, Perwakilan Kadis Kesehatan Lamandau, Peserta apel gabungan personil TNI Kodim 1017 Lamandau, Polres Lamandau , Dishub Kab. Lamandau, Satpol PP, BPBD dan dinas Kesehatan.

Kegiatan apel gabungan di pimpin langsung oleh  Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo di dampingi oleh Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si.,M.M bersama dengan Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah di ikuti oleh PJU Polda Kalteng, personil Polda Kalteng dan instansi terkait, kegiatan tersebut dikuti Polres Jajaran secara Virtual.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo  menyampaikan apel gabungan yang di laksanakan merupakan implementasi Surat edaran Gubernur Kalteng No. 443.1/107/Satgas Covid-19, dalam rangka peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Tengah, terkait dengan adanya peningkatan jumlah posotif covid 19 dan virus varian baru, kebijakan pengendalian dilakukan hingga tingkat Desa namun tidak mematikan perekonomian rakyat, sinergitas antar intasi terkait sangat di perlukan dalam penanganan covid 19.

Lanjutnya, Ops yustisi dan penegakan hukum di harapkan seluruh jajaran dapat melakukan secara tegas dan humasnis, dengan mengedepankan langkah – langkah persuasif kepada masyarakat.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H,  dalam arahannya usai apel menyampaikan dengan adanya lonjakan jumlah positif covid 19 di kabupaten Lamandau, di harapkan sinergitas antar instansi terkait dalam melakukan upaya pencegahan, agar tidak terjadikan ledakan di wilayah Lamandau, ada hal hal yang harus di koordinasikan terkait zona merah, zona orange di beberapa RT, tingkatkan pengetatan protokol Kesehatan terhadap zona tersebut,  terhadap warga yang melanggar prokes langsung berikan Tindakan Denda dan bagi pelaku usaha yang melanggar prokes berikan denda yang maksimal.

“Saat ini bukan waktunya lagi menghibau – himbau protokol Kesehatan, jika menemukan masyarakat tidak menggunakan masker berikan sanksi tegas,” tutup Kapolres. (MP)

Pos terkait