Polres Lamandau dan instansi terkait laksanakan Ops Yustisi tegakkan perbup No 73 tahun 2020

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Makin meningkatnya jumlah warga masyarakat positif covid 19, Polres Lamandau, Polda Kateng, bersama dengan TNI dan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi di  Kelurahan Nanga Bulik, Senin (5/7/2021).

Operasi yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau  No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Ops yustisi kali ini dilaksanakan di daerah Trans Lokal dan jalan Batu Batanggui, dalam kegiatan tersebut menemukan orang 3 oarang warga masyarakat yang menggunakan masker namun sesuai dengan standart pemakaian , kepada 3 orang tersebut di berikan sanksi teguran agar tidak mengulangi lagi.

Padal UKL I Ipda Reza. T. S.H. menerangkan kegiatan Ops Yustisi di lakukan oleh personil Polres Lamandau bersama dengan instansi terkait menjalankan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020, agar masyarakat patuh dan taat menajalankan prtokol Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut  menghimbau dan  mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.

“Ops Yustisi hari ini telah melaksanakan tindakan kepada masyarakat pelanggar Prokes, agar menjadi perhatian kepada yang bersangkutan dan pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tutup Ipda Reza. (MP)

Pos terkait