Lewati Pos sekat Sematu Jaya wajib bawa surat keterangan hasil test antigen atau bebas covid 19

Polres Lamandau – Dalam mencegah penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan di Pos sekat guna memantau pergerakan kendaraan, barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lamandau.

Polres Lamandau, Polda Kalteng bersama dengan Puskesmas Sematu Jaya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas di Pos Sekat, jumat (9/7/21). 

Kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P. SE, menyampaikan selain melaksankan tugas implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, personil pos sekat Sematu Jaya sosialisasikan surat edaran Bupati Lamandau nomor : 180/53/VI/HUK/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, Cafe, batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 Wib serta dilarang melayani makan ditempat.

Dalam kegiatan pengecekan dan pengetatan tersebut  juga di lakukan rapit antigen bagi pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan bebas covid 19, hasil rapit antigen 1 orang Positif atas nama Wan Theo Juliamdi, Lahir di Pontianak, 20 Juli 1987, Islam  Sopir, Alamat Jl.Katulistiawa Rt1 Rw 17 Kel Batu Layang, Kec Pontianak Utara  Kab Pontianak Prov Kalimantan Barat, tambahnya.

“ Di informasikan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang di lakukan rapit antigen dengan hasil positif akan di lakukan isolasi di Mess Desa Kabupaten Lamandau,” Tutup Kapolsek. (MP)

Pos terkait