Pemerintah Kecamatan Selat Inspeksi Bangunan Yang Melanggar GSB Dan GSP

Foto: Rah Ket Foto : Pemerintah Kecamatan Selat bersama tim saat melaksanakan inspeksi dan pendataan bangunan di ruas jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas

BARITORAYAPOST.COM (KUALA KAPUAS) – Menindaklanjuti hasil rapat mediasi sebelumnya terkait bangunan yang berada dipinggir trotoar yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSP) berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2008, Pemerintah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng bersama tim melaksanakan inspeksi dan pendataan bangunan di sepanjang Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, pada Jumat (27/8) pagi.

Camat Selat, Yaya Setiabudi menjelaskan, pada tahap pertama pihaknya melaksanakan pendataan di ruas jalan Tambun Bungai dan dilanjutkan ke tempat lainnya di wilayah Kecamatan Selat.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, dari hasil inspeksi dan pendataan, tak sedikit bangunan milik warga di jalur kanan dan kiri jalan protokol, ada yang melanggar ketentuan tentang penetapan jarak GSB dan GSP. Maka itu ia menegaskan, pihaknya akan menerapkan peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2008 tentang penetapan GSB dan GSP, kepada bangunan milik masyarakat yang melanggar ketentuan.

“Kegiatan hari ini menindaklanjuti hasil rapat mediasi hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 di Aula Kecamatan, jadi sudah disampaikan sebelumnya kepada masyarakat. Tahap pertama ini kita laksanakan di ruas jalan Tambun Bungai. Dan sesuai peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2008, kita akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan GSB dan GSP tersebut,” ujar Yaya Setiabudi saat diwawancarai media ini usai kegiatan.

Ia juga meminta dan mengimbau pemilik bangunan agar bisa tertib terhadap administrasi dan mematuhi peraturan Bupati Kapuas. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait