Warga Yang Bertempat Tinggal Di Perbatasan Bartim – Tabalong Akui, Bahwa Desa Dambung Milik Kalteng

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Kemelut yang terjadi di salah satu wilayah perbatasan antara Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Kabupaten Tablong provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum juga memiliki titik temu yang dapat dinyatakan secara akurat terkait tata batas kedua wilayah, sebab sampai saat ini keberadaan wilayah desa Dambung masih di huni oleh warga yang berbeda-beda domisili atau data penduduk.
Dengan adanya beberapa kejadian dan kegiatan yang terhimpun dan tercatat dalam pemberitaan di berbagai media cetak dan elektronik, adapun media online yang menjelaskan bahwa wilayah tersebut berada dalam wilayah Kalteng, baik menurut tata batas atau garis peta sebelumnya maupun secara history atau sejarah dan adat budaya juga suku penduduk setempat lebih dominan dimiliki Kalteng.
Dari penelusuran beberapa awak media dan didampingi oleh Tim Relawan Peduli Dambung, menelusuri wilayah perbatasan tersebut untuk mengetahui secara langsung dan mencari keterangan dari beberapa narasumber terkait desa Dambung.
Ketika Tim Relawan Peduli Dambung mengunjungi salah satu rumah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama, Garwin (62) warga desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong saat diwawancara awak media, pria tersebut menjelaskan bahwa sudah berpuluh-puluh tahun tempat yang sampai saat ini menjadi kediamannya adalah wilayah yang tidak menentu dalam  pengaturan adminitrasi kepemerintahan desa maupun Kabupaten.
Menurutnya letak tata batas wilayah dan kepengurusan administrasi data kependudukan sangat membingungkan saat ini. Dirinya juga menceritakan bahwa diwilayah tersebut ada dua kepala desa, begitu juga warga yang berdomisili di sekitar tempat tinggalnya masing-masing memiliki data kependudukan yang berbeda.
“Warga disini campur aduk. Ada yang memiliki KTP Kalsel, ada juga yang KTP nya dari Kalteng,” ucap Garwin didampingi keluarga anak dan istri, saat di wawancara awak media di kediamannya, Kamis (19/08/2021).
Pria penganut agama Hindu yang di besarkan di desa tersebut menjelaskan bahwa sebelumnya tidak pernah ada dua kepala desa dalam satu wilayah, namun yang dia ketahui hanya ada satu pemerintah desa yang diakuinya sejak tahun 1984 di jabat oleh Syamsuni Darmansyah selaku kepala desa Dambung dibawah pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah.
“Dulu disini cuma satu kepala desa dari Kalteng. Lebih lanjut dikatakan Garwin, saya sejak kecil hidup disini, sebelumnya orang tua pernah tinggal di Kalsel, lalu ke Kalteng kemudian pindah dari Kalteng ke Kalsel lagi,” ungkapnya.
Sementara, seorang wanita paruhbaya yang memiliki ikatan keluarga dikediaman Garwin mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tidak diperhatikan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bartim, sehingga dirinya memilih berdomisili Kalsel, namun pihaknya berharap Pemkab Bartim bersikap bijak dan memperhatikannya.
“Kami netral dan tidak mau tentukan harus kemana, karena tetap saja kami bertani. Seharusnya setiap ada kegiatan dari Bartim kami juga diundang ikut, tapi ini setiap kegiatan kami tidak diundang,” ungkapnya singkat.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Bartim telah melakukan beberapa kegiatan dan program untuk masyarakat desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah, dengan membangun infrastruktur akses jalan desa menuju kabupaten, pembangunan dan peresmian Balai Adat Suku Lawangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pemberian bantuan bibit dan pembudidayan dari Dinas pertanian dan peternakan serta perikanan juga bakti sosial pengobatan gratis serta bantuan sembako yang diberikan kepada masyarakat desa Dambung.
Adapun dari hasil survey awak media bersama Tim Relawan Dambung dalam penelusuran ditemukan bangunan kantor dan sekolah serta gedung fasilitas umum yang digunakan masyarakat, tampak terlihat banyak yang dibangun oleh Pemkab Tabalong provinsi Kalsel.
Dalam keterangan sebelumnya, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas,SE ,MM menegaskan bahwa pihaknya tetap akan terus mempertahankan wilayah tersebut dan tidak akan mencabut Peraturan daerah (Perda) dalam pembentukan desa Dambung walaupun ada Peraturan menteri dalam negeri (Pemendagri) No 40 Tahun 2018 tentang tata batas. (YCP/Red)

Pos terkait