Bakal Ada Seleksi Diretur PDAM Yang Baru?, Begini Penjelasan Tentang Raperda Yang Disampaikan Bupati

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Kepala daerah kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan penjelasan atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Janang pada Paripurna IV masa sidang I tahun 2021 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat,(08/10/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler,ST.,MM yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Depe, SE dan dihadiri beberapa anggota dewan secara langsung maupun secara virtual.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, SE,. MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air terutama untuk air bersih di Barito Timur selama ini dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dibentuk bukan semata untuk mencari keuntungan bagi daerah namum juga sebagai sebagai pemberi pelayanan jasa kepada masyarakat.

“Dalam perjalanan mencapai tujuan tersebut maka ditetapkanlah Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang PDAM Kabupaten Barito Timur,” jelas Ampera.

Pos terkait