Lebih lanjut dikatakan Ampera, pendirian PDAM mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan jasa dan kemanfaatan umum yang bertujuan untuk
memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat Barito Timur secara adil dan merata terus menerus yang memenuhi syarat kesehatan.
“Kemudian dalam perjalanan waktu sejak Perda Nomor 2 Tahun 2004 dibuat, banyak peraturan perundang-undangan yang berubah seiring perkembangan jaman. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa diperlukan organisasi professional, berintegritas dan kompetitif,” terang Ampera.
Kemudian pemerintah menetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, maka setiap pemerintah daerah wajib menyesuaikan dan mengatur kembali bentuk hukum perusahaannya, tidak terkecuali juga berlaku bagi Pemkab Barito Timur.
“Karena itu kita merencanakan Perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Barito Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang, yang perubahannya ditetapkan dalam Perda untuk memberikan kejelasan regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah,” ungkap Ampera.
Sementara, Wakil ketua I DPRD Bartim saat diwawancarai awak media usai rapat mengatakan PDAM kedepannya diharapkan lebih maksimal pada pelayanan terhadap masyarakat.
Politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini mengungkapkan bahwa secara aturan sudah sangat memenuhi sesuai dengan tahapannya atas penjelasan dari kepala daerah.











