Kadisdukcapil Bartim Diduga Tidak Memahami UU Nomor 14 Tahun 2018, Upaya Konfirmasi Wartawan Tak Di Gubris dan Blokir WhatsApp

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Barito Timur, Muslim Raharjo diduga tak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa pentingnya pemahaman terkait informasi publik pada undang-undang yang tercantum bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berdasar kan Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketentuan mengenai kebebasan Pers dan keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. Upaya wartawan melakukan konfirmasi tak digubris dan diduga telah memblokir kontak WhatsApp wartawan media online Borneonews.co id, Agustinus Bole Malo, saat wartawan tersebut berupaya meminta keterangan dari pihak Disdukcapil Bartim terkait keluhan masyarakat.

Dalam keterangannya, wartawan media online yang kerap di sapa Agus menjelaskan bahwa dirinya menduga pemblokiran kontak bermula saat beberapa waktu lalu menyampaikan keluhan masyarakat terkait petugas loket pelayanan yang marah-marah. Saat itu Muslim tidak memberikan tanggapan dan hanya menjawab singkat pesan WhatsApp, “Iya tks,” tulisnya.

Pemblokiran baru disadari Agus ketika mengkonfirmasi hasil supervisi Ombudsman Perwakilan Kalteng beberapa hari lalu ke Disdukcapil.

“Pesan yang saya kirim hanya centang satu dan foto profil Kadisdikcapil tidak lagi terlihat di kontak WhatsApp-nya,” ujar Agus di Tamiang Layang, Senin, 16 Agustus 2021.

Meski demikian, upaya konfirmasi tetap dilakukan dengan menghubungi melalui panggilan telepon biasa. Menurut Agus, panggilan telepon tersambung namun langsung diputus, SMS yang dikirim pertama terbaca namun SMS kedua akhirnya terblokir juga.

Sebelumnya, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Barito Timur membenarkan kunjungan supervisi yang dilakukan ombudsman.

“Mereka melakukan supervisi, salah satunya di disdukcapil. Mungkin ada beberapa kelemahan kita sehingga mereka memberikan masukan terkait pelayanan di sana. Yang pasti kemarin dievaluasi disdukcapil,” kata Ampera kepada wartawan.

Di memastikan pemerintah kabupaten akan melakukan perbaikan sesuai supervisi dari ombudsman.

“Misalkan syarat-syarat membuat KTP atau KK, lalu berapa lama waktunya, semua itu harus dipampangkan dalam bentuk pengumuman supaya itu tidak memberikan peluang terjadinya pungutan liar,” kata Ampera.

Diketahui, Disdukcapil Barito Timur dibawah kepemimpinan Muslim Raharjo memiliki catatan buruk. Pada 8 Februari 2021, Borneonews memberitakan praktek calo KTP di kantor tersebut yang melibatkan oknum pegawai dan pihak luar.

Calo tersebut mengenakan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, 350 ribu untuk pengurusan KK dan akta kelahiran serta Rp 800 ribu untuk surat kematian.

Infografis yang diperoleh dari internal Disdukcapil juga menyebutkan bahwa komunikasi antara kadis, sekretaris dan para kabid tidak berjalan baik sehingga pelayanan di Disdukcapil tidak optimal. (YCP/Red)

Pos terkait