baritorayapost.com, MATARAM – Gerakan Aktivis peduli kebijakan Lombok Timur melaporkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lotim ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Laporan tersebut terhadap dugaan penyelewengan bantuan hibah PWI Lotim sebesar Rp 700 juta dari tahun 2020-2023.
Surat laporan ke Kejati NTB tersebut ditandatangani Ketua Gerakan Aktivis Peduli Kebijakan Lotim,M.Abdul Syukur dan Sekretarisnya,Jamaluddin tertanggal 1 Agustus 2023. Dengan melampirkan data-data berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan dilapangan.
Dalam laporan tersebut memuat antara lain,pertama,meminta kepada Kejati NTB untuk mengusut kasus penggunaan dana hibah PWI Lotim dari tahun 2020-2023 dengan nilai Rp 700 juta karena dinilai ada indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan yang mengarah ke dugaan korupsi dan pelanggaran hukum didalamnya.
Kedua,meminta kepada Kejati NTB untuk memanggil pengurus PWI Lotim selaku pihak yang bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah PWI Lotim yang diberikan Pemkab Lotim.
Ketiga,Adanya indikasi penggunaan dana hibah PWI Lotim yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengarah kepada dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah PWI Lotim tersebut.
Keempat,Pihak Kejati NTB segera menindaklanjuti laporan kami dan dari Gerakan Aktivis Peduli Kebijakan Lotim akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.
Sementara Pihak Kejati NTB saat dikonfirmasi sampai berita ini belum memberikan respon terhadap laporan yang masuk tersebut. (Ria)