“Sugito L bukan pelaku utama dalam penambangan dalam IUP – OP PT. BNJM, Sugito L diyakini dikorbankan, dan kuat dugaan kami bahwa ada penambangan diluar IUP – OP PT. BNJM namun batu baranya diduga dibeli oleh BNJM,” terang Kornelius.
M. Kornelius yang juga selaku tokoh masyarakat ini pun secara tegas mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolri, dan akan disampaikan setangan.
“Dalam waktu dekat kami menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolri, karena diduga praktik yang mainkan oleh PT. BNJM ada pelanggaran Pidana, karena surat tersebut terkait Pidana maka untuk itu suratnya diantar langsung,” pungkasnya. (BRP)