Lebih lanjut dikatakan Ambeng, setelah itu ada pembicaraan bahwa orang tua korban mengatakan tidak cukup kalau hanya mengatakan perbaikan. Jadi waktu itu (orang tua korban) meminta 150 juta dan itu bukan denda adat, jelasnya.
Menurut Ambeng, nilai 150 juta itu hasil kesepakatan untuk pelaksanaan perbaikan dan ada perbincangan antara kedua belah pihak untuk hasil kesepakatan.
“Mereka menyepakati bahwa SN mengakui sepakat dengan nilai 100 juta. Dan pada saat itu kami menyaksikan kesepakatan itu didepan orang banyak.
Ambeng menegaskan bahwa untuk nilai 150 juta yang dianggap warga net untuk denda adat tersebut, saya katakan itu tidak benar.
“Kalau nilai 150 juta untuk denda adat itu tidak ada dibicarakan, dan kami sendiri pun tidak berani mengatakan itu karena selama ini tidak pernah melihat orang seperti itu. Apa bila sepakat uang itu dipergunakan untuk kegiatan perbaikan dan angkat saudara, itu saja dan tidak ada kami mantir adat memutuskan itu,” ungkapnya.
Penghulu Ambeng juga menjelaskan terkait peraturan dan kegiatan dalam pelaksanaan adat serta berbagai tahapan dan nilai pelaksanaan adat tergantung dari kesalahan yang dilakukan, namun dia menilai bahwa denda adat tidak pernah mencapai sebesar yang ditargetkan tersebut.
Saya selaku pemangku adat desa Kupang Baru mengakui bahwa sampai saat ini belum ada keputusan dan belum diketahui bentuk kesalahan yang dilakukan SN, namun dirinya menilai ada kesalahan yang dilakukan SN sehingga adanya keinginan untuk dilaksanakan acara adat, tandas Ambeng (BRP)