BARABAI-Tidak adanya gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi langkah penting menuju penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Hingga batas waktu pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2024), tidak ada pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan gugatan terkait hasil rekapitulasi Pilkada di HST.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST, H. Ardiansyah, memastikan bahwa pihaknya tetap menunggu surat resmi dari MK sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Walaupun tidak ada gugatan, kami harus menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK. Tahapan selanjutnya adalah persiapan jadwal penetapan calon terpilih,” jelas Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, MK memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menyampaikan pemberitahuan setelah semua permohonan teregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Setelah itu, KPU RI akan memerintahkan KPU daerah yang tidak menghadapi sengketa untuk segera menetapkan calon terpilih.
Rekapitulasi Sah Meski Ada Saksi Tidak Hadir
Ardiansyah juga menegaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten telah dilakukan sesuai prosedur, meskipun saksi dari Paslon nomor urut satu, H. Aulia-Oktafiandi dan Drs. H. Mansyah Sabri, tidak hadir dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
“Ketidakhadiran saksi tidak memengaruhi keabsahan rekapitulasi hasil Pilkada. Semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Paslon Nomor Dua Raih Suara Terbanyak
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut dua, Samsul Rizal dan Ustadz Rostadi Ilmi, unggul dengan perolehan suara terbanyak. Dalam keterangannya, Samsul Rizal menyampaikan apresiasi kepada masyarakat HST yang telah mempercayakan kepemimpinan daerah kepadanya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat HST yang telah memberikan kepercayaan ini. Ini adalah awal bagi kita untuk bersama-sama membawa perubahan yang lebih baik untuk HST,” ujar Rizal.
Rizal juga menegaskan pentingnya persatuan pasca-Pilkada. “Saat ini, tidak ada lagi istilah 01 atau 02. Yang ada adalah 03, yakni Persatuan Indonesia. Kami mengajak semua pihak, termasuk habaib, ulama, tim relawan, dan partai pendukung, untuk bergandengan tangan membangun HST,” katanya.
Dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada, masyarakat HST dapat segera menyaksikan pelantikan pemimpin baru mereka, yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan untuk daerah tersebut. KPU HST kini bersiap untuk tahap akhir penetapan, menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI berdasarkan pemberitahuan resmi dari MK.(**).