baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Usai menghadiri rapat Paripurna Ke – 2 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih Masa Jabatan atau Masa Bakti selama 5 (lima) tahun mulai dari tahun 2025-2030, bertempat diruang Rapat dan Sidang, Lt. II, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada, Sabtu (08/02/2025).
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr. Perdie Midel Yoseph, MA menyoroti sudah empat bulan belum adanya tanda-tanda akan dilaksanakannya Pelantikan atau Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW), kedua orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dan 3 untuk sisa Masa Jabatan 2024-2029 dan telah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Yang disebabkan kedua orang Anggota DPRD Kab. Mura terpilih Periode 2024-2029 sebelumnya telah mengundurkan diri karena, mendaftarkan diri dan maju sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Wabup) pada saat Pilkada Serentak 27 November Tahun 2024 lalu.
Diakatan oleh Dr. Perdie Midel Yoseph, MA jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) seperti UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tentunya pertanyaan ini dialamatkan kepada pihak KPU setempat. Kondisi ini pastinya akan berdampak negatif dari sisi hukum, administratif maupun politik jika terjadi berlarut-larut konsekwensi yang akan mungkin muncul kepermukaan dan diantaranya tengah terjadi dan dipertanyakan kalangan masyarakat, katanya saat wawancara kepada awak media, pada, Sabtu (08/02/2025).
Dr. Perdie menyampaikan bahwa, pertama-tama sebagai Ketua DAD Kab. Mura, baik atas nama pribadi dan mewakili seluruh kepengurusan Dewan Adat Dayak Kab. Mura mengucapkan rasa syukur karena semua rangkaian proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024 telah selesai. “Walaupun melalui proses yang panjang sampai selesai hari ini, berjalan dengan aman, damai dan kondusif. Kami berharap kepada semua elemen bersatu dan mempersiapkan diri untuk bersama-sama membangun Mura sesuai dengan Program, Visi, Misi yang telah dikampanyekan oleh Paslon Bupati dan Wabup terpilih,” ungkap Ketua DAD Kabupaten Mura kepada awak media.
Selanjutnya masih ditempat yang sama dirinya menambahkan, itu adalah hak konstitusional. “Akan tetapi kami berharap agar, sepanjang telah memenuhi syarat administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Kami sebagai tokoh masyarakat menyarankan supaya cepat proses pelantikannya. Mengingat jumlah 25 orang anggota DPRD Kab. Mura ini adalah gambaran atau representatif dari daerah pemilihan yang ada,” jelas Ketua DAD Mura.
Otomatis kondisi ini mengganggu kelancaran fungsi DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta mengurangi representasi rakyat yang harusnya ada. Masyarakat sangat berharap proses PAW yang didalamnya bagian dari mekanisme politik dan peran KPU setempat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan segera kekosongan tersebut dapat terisi.
Masih dikempatan yang sama, sebelum meninggalkan ruang sidang, Dr. Perdie kembali menyampaikan, dengan lengkapnya jumlah anggota DPRD Kab. Mura. Tentunya akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dari masyarakat itu sendiri dari Dapilnya masing-masing. “Kami berharap kekosongan kursi ini dapat segera dilakukan pelantikan PAW, sehingga dapat mengambalikan kepercayaan masyarakat,” tukasnya. (Red/BRP).