Dalam kurung waktu 2 mingggu Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram.

“kita ungkap dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total hampir 600 gram” Lanjutnya.
“Untuk kasus yang pertama, kami dari Polsek Senen mengamankan tersangka dengan inisial H di Jl. Senen dalam IV Senen, dengan total BB yg diamankan 550,59 gram” Jelas Kompol. Reza dalam rilisnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto menambahkan telah mengamankan 3 LP lagi dengan 4 orang tersangka.
“Kita juga mengamankan 3 LP lagi dengan tersangka I alias B untuk jumlah yang diamankan 32, 376 gram, selanjutnya MFS total barang bukti 4 gram dan yang terakhir mengamankan tesangka 2 orang inisial MGP dan DP dengan jumlah 5,4 gram” Jelas AKP. Ganang.
Dari penangkapan tersebut total ada 5 orang pelaku yang diamankan yakni inisial H, I, MFS, MGP dan DP yang semuanya berhasil di amankan diwilayah hukum Polsek Senen.
Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU R I. No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (Ria/BRP)









