Polres Kapuas –Personel Polsek Kapuas Murung Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di komplek Pasar Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (21/3/2022) Pukul 09.00 WIB.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat, dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut,” ungkap Siti.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya lagi.
Dari sosialisasi sekaligus silaturahmi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Murung dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. (Cun)










