Setelah mendapat informasi tersebut kata Kapolres, anggota Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau mendapati Mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun Gunung Mas, tepatnya di ruas Jalan didepan Polsek Banama Tingang yang dikemudikan MT bersama RF.
” Selanjutnya oleh petugas mobil tersebut diberhentikan. Setelah dilakukan pengeledahan oleh petugas, MT menunjukkan sabu seberat 48,09 gram yang disimpan di rating mobil belakang, dan mengakui, barang tersebut miliknya. Kemudian keduanya diamankan ke polres Pulang Pisau guna penyelidikan lebih lanjut, ” terang Kapolres AKBP Kurniawan Hartono
Kurniawan menjelaskan pasal.yang akan disangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku di pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.(BS/Red/BRP).