Bawa Sabu 48,09 Gram, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – MT (70) dan RF (37), warga Jalan Antar Desa Tumbang Hakau Pilang Munduk RT 05 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, MT dan RF yang statusnya merupakan bapak dan anak itu saat dilakukan pengeledahan didalam mobil Daihatsu Sigra KH 1642 BQ yang dikemudikan MT oleh anggota Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau menemukan sabu seberat 48,09 gram yang disimpan tempat rating mobil belakang.

Keduanya terancam pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku di pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat menggelar Pres Confrence di halaman Polres Pulang Pisau, Selasa (5/10/2021) mengatakan penangkapan terhadap MT (70) dan MF (37) bermula pada saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan Patroli, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya kebenarannya bahwa ada mobil yang mencurigakan membawa Narkotika dengan ciri-ciri Mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun Gunung Mas.

Pos terkait