baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Beredarnya surat yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dibeberapa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diwilayah Kabupaten Pulang Pisau, salah satunya surat tersebut yang ditujukan ke SMA 1 Kahayan Kuala tertanggal 12 Agustus 2026 terkait permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu tidak benar (hoax).
Hal itu ditegaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tory Saputra Marletun SH MH kepada media ini, Kamis (13/8/2026).
” Beredarnya surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban dana BOS yang ditujukan ke SMA 1 Kahayan Kuala oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu tidak benar, dan itu bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” tegas Tory Saputra Marletun SH MH
Tory kembali menegaskan jika diteliti terdapat beberapa kejanggalan dalam surat tersebut.
” Setidaknya terdapat empat hal yang menunjukkan bahwa surat tersebut tidak resmi. Yang pertama, dalam kode surat yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dan kode surat yang digunakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau, ” jelasnya
Kemudikan yang kedua kata Tory, dalam tanda tangan elektronik yang tercantum dalam surat tersebut tidak dilengkapi dengan barcode atau QR code e-sign resmi sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen elektronik Kejaksaan.
Yang ketiga tegas Tory, dalam penanganan perkara Kejari Pulang Pisau tidak pernah meminta klarifikasi melalui surat terbuka seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut, tanpa melampirkan surat tugas atau surat perintah sehingga dapat dipastikan bahwa surat yang beredar tersebut bukan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
” Dan yang keempat adalah nomor telepon yang tercantum dalam surat tersebut bukan merupakan nomor telepon milik Tony Saputra Marletun SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulang Pisau, ” tegasnya
Atas hal tersebut, Kejari Pulang Pisau mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan surat yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan tanpa terlebih dahulu memastikan keasliannya melalui kanal resmi. (BRP)









