baritorayapost.com, LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi Pers penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang terjadi pada hari Selasa, 07 Juni 2022 di jalan W.R Supratman, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh Chairudin Alias Abu Bakar (70), Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hal itu disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung dalam keterangannya kepada awak media ini, Kamis (18/08/2022) di mana didapati pada hari Jumat, 10 Juni 2022 pelaku berinisial CH Alias AB (70) mengatakan di media sosial (Youtube, Instagram) yang berisikan wawancara pada hari Selasa, 07 Juni 2022 di depan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang jalan W.R Supratman, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung mengucapkan kata-kata atau pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dijelaskan Kombes Pol. Reynold Hutagalung, inisial CH alias AB juga menyatakan penghinaan terhadap Pemerintah, Presiden Jokowi, dan mengatakan kebohongan bahwa pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada saat shalat subuh.