Baritorayapost.com, Palangka Raya – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dalam pengungkapan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan dalam press release yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., Senin (29/6/2026) siang.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. memaparkan tentang pengungkapan kasus narkotika yang telah berhasil dilakukan mulai dari Bulan Januari hingga Juni Tahun 2026.
“Sebanyak 36 kasus berhasil kami ungkap mulai dari Bulan Januari hingga Juni Tahun 2026 di wilayah Kota Palangka Raya, dengan total tersangka yang diamankan yakni sebanyak 46 orang dengan rincian 41 laki-laki, 4 perempuan dan 1 anak dibawah umur,” paparnya.
AKP Yonika membeberkan bahwa lebih dari 1,9 kilogram atau tepatnya 1.903,55 gram barang bukti (barbuk) narkotika berhasil disita dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, termasuk juga uang tunai dengan total Rp. 24.970.000,00 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Yang terdiri dari 941,72 gram jenis sabu, 355,97 gram jenis ekstasi dan 605,86 gram obat warna putih tanpa merek yang diduga termasuk dalam narkotika golongan I,” tuturnya.
“Kemudian untuk barbuk uang tunai sebanyak Rp. 21.320.000,00 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II di kejaksaan, sedangkan Rp. 3.650.000,00 masih dalam proses,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan itu maka perjuangan Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkotika pun terbukti terus berlanjut dan semakin meningkat, sebagaimana komitmen dari Kombes Pol. Dedy Surpiadi guna mewujudkan Kota Palangka Raya yang terbebas dari narkotika. (pm)










