Polsek Kahut – Jajaran Polres Gumas Polda Kalteng, dalam antisipasi penyebaran Virus Covid-19, personelnya rutin melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di jalan, Senin (4/4/2022) siang.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi dilakukan di komplek pasar kelurahan tumbang miri kecamatan Kahut yang menjadi tempat kerumunan masyarakat pada jam tertentu.
Walaupun kegiatan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan namun masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) salah satunya tidak menggunakan masker pada saat bepergian keluar rumah.
“Bagi pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker, maka diberikan sangsi teguran secara humanis,” Ujar kapolsek
Kapolsek kahut Iptu Agung A. Gede Raka Sumiartha menambahkan bahwa tujuan Operasi yustisi rutin dilaksanakan adalah sebagai wujud upaya dalam menekan angka penyebaran Virus Covid-19 terutamanya di wilayah hukum polsek kahut, Pungkasnya. (sp)