Penanganan Kasus Tembakan Senjata Api Cornelis Belum Tuntas, Pengacara Lapor Kapolri

Baron Ruhat Binti, SH
Baron Ruhat Binti, SH bersama Desmon Junaidi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III RI beberapa waktu lalu. (Foto: IST).

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Belum tuntasnya penanganan hukum terhadap orang yang diduga mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali menggunakan senjata api oleh aparat Kepolisian Polres Gunung Mas, mendorong pengacara PT. Berkala Maju Bersama (BMB), Baron Ruhat Binti, SH, membuat laporan kepada Kapolri.

Melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan baritorayapost.com, Kamis (8/12/2022) kemarin, Baron mengatakan, dirinya sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk meminta perlindungan hukum agar PT. BMB yang merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Bacaan Lainnya

Menurut Baron, salah satu hal yang membuat karyawan PT. BMB resah dan tidak tenang bekerja, karena Cornelis, terduga pelaku yang mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali belum diamankan untuk di proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

“PT. BMB telah melaporkan ke Polsek Manuhing dan Polres Gunung Mas atas peristiwa penembakan menggunakan senjata api yang ditembakan sebanyak 3 kali oleh terlapor yang di dengar langsung oleh pelapor beserta beberapa karyawan PT. BMB yang berada di lokasi Mess perkebunan PT BMB, sehingga membuat resah karyawan yang berada di sekitar lokasi kebun yang berada di Kecamatan Manuhing. Kabupaten Gunung Mas,” Kata Baron.

Tetapi anehnya menurut Baron Ruhat Binti, walaupun aparat Polres Gunung Mas sudah menyita senjata api yang digunakannya untuk mengeluarkan tembakan, tetapi yang bersangkutan belum diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan masih bebas berkeliaran.

“Patut diduga Cornelis telah menyalahi prosedur penggunaan senjata api sebagaimana diatur menurut Peraturan Polisi RI Nomor. 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api, sehingga harus ditindak sebagaimana aturan hukum yang berlaku,“ tegas Baron

Baron Sangat menyesalkan, karena Polres Gunung Mas belum mengambil tindakan tegas dan tidak bertindak responsif untuk menangani perkara tersebut, sehingga sangat mengkhwatirkan para pekerja dan pekebun serta karyawan PT. BMB yang melakukan aktivitas di areal perkebunan di Kecamatan Manuhing.

“Polisi tidak memberikan pengamanan yang maksimal terhadap PT. BMB sebagai PMA yang bergerak di bidang usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Wilayah Negara Republik Indonesia” kata Baron

Demi tegaknya hukum Baron Ruhat Binti memohon Kapolri berkenan menindaklanjuti laporan serta permohonan perlindungan hukum dari PT. BMB, demi terciptanya iklim kerja yang sehat, sehingga Investor PMA bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

“Di Republik tercinta ini, tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, karena setiap tindak pidana pasti ada sanksinya, dan Polisi diminta terus membantu pengamanan di PT. BMB,“ kata Baron. Dalam banyak kesempatan, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, tidak mudah bagi sebuah negara untuk mendapatkan investor Asing. Oleh karenanya, ia berterima kasih kepada sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Tanah Air.

Dengan adanya investasi, berbagai nilai tambah akan muncul, selain terbukanya lapangan kerja, penerimaan negara akan bertambah. karena itu Jokowi menyatakan pemerintah Indonesia menjamin keamanan bagi investor yang mau berinvestasi di Indonesia, baik investasi asing maupun domestik.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Jhon Digul Manra saat di konfirmasi atas rilis yang disampaikan kepada media baritorayapost.com, sebagaimana disampaikan pengacara PT. BMB, Baron Ruhat Binti, SH, yang membuat laporan Ke Kapolri terkait, penanganan peristiwa mengeluarkan tembakan menggunakan senpi oleh Cornelis Nalau Anton mengatakan, perkara tersebut saat ini sedang di dalami oleh pihaknya. “Siap bang untuk perkara sedang kami dalami. Senjata api (Senpi) dan surat ijin, khusus senjata api sudah diamankan,” ujarnya singkat. (BRP).

Pos terkait