Dugaan Maladministrasi SHM di Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman RI Kalsel

Baritorayapost.com,BANJARMASIN – Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, melaporkan dugaan maladministrasi pertanahan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Selasa, (26/05/2026).

Laporan itu terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

David diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Menurut David, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.

Putusan itu juga diperkuat surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM tahun 2022.

Namun hingga kini, kata dia, putusan tersebut belum dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David.

Ia menilai gugatan perdata lain yang muncul belakangan tidak semestinya menjadi alasan mengesampingkan putusan PTUN yang telah inkracht.

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” katanya.

David menyebut lambannya pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi memicu konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga munculnya perkara baru atas objek tanah yang sama.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Suhaimi, permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan.

Namun, proses pembatalan tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

Kasus tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pertanahan di Banjarbaru, terutama terkait kepastian hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sebelumnya, sorotan terhadap BPN Kota Banjarbaru juga muncul dalam perkara lain, di antaranya kasus Johanis dan Mugdadi.

Dalam kasus Johanis, BPN disorot terkait dugaan kejanggalan administrasi SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah.

Sedangkan dalam kasus Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai tidak transparan membuka informasi terkait SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki kejanggalan administrasi.(mask95).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait