baritorayapost.com, MUARA TEWEH – Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) resmi mengantongi status badan hukum setelah Kementerian Hukum RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor http://AHU-0003666.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Wartawan Barito Utara. Senin (25/05/2026)
SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2026 dan dicetak pada 25 Mei 2026 oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
Legalitas Resmi dari Negara
Pengesahan ini berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 56 tanggal 24 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Akhmad Fibriansyah Bagan, S.H., http://M.KN di Muara Teweh.
Dengan status badan hukum, Pewarta kini tercatat resmi sebagai perkumpulan profesi wartawan yang berbadan hukum di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Susunan pengurus Pewarta yang disahkan Kemenkumham RI:
- Muhammad Agustian Rajab – Ketua
- Mangara Fidel Harianja – Sekretaris
- Heno – Bendahara
- R Carli Silitonga – Ketua Pengawas
Komitmen Profesional dan Akuntabel
Ketua Umum Pewarta, Muhammad Agustian Rajab, menyatakan bahwa status badan hukum ini menjadi pijakan untuk kerja organisasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Berbadan hukum berarti kami tunduk pada aturan negara dan siap diaudit. Ini bukti keseriusan Pewarta menjaga marwah jurnalisme di Barito Utara. Legalitas ini untuk melindungi anggota dan memperkuat kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Umum Pewarta, Mangara Fidel Harianja, menambahkan bahwa legalitas ini tidak mengubah independensi organisasi.
“Kode Etik Jurnalistik dan independensi tetap jadi pegangan. Badan hukum hanya membuat posisi tawar Pewarta lebih kuat saat berdialog dan bermitra dengan semua pihak,” katanya.
Siap Bermitra untuk Barito Utara
Dengan 17 anggota aktif dari berbagai media online, Pewarta akan mempercepat program kerja 6 bulan ke depan: pelatihan jurnalistik, audiensi kelembagaan, dan rilis bersama untuk isu-isu strategis Barito Utara.
Pewarta mengajak Pemkab Barito Utara, Polres, Kejari, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membangun ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab. (BRP)










