Dua Alat Berat Diduga Hilang dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Penyidik

Baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada keberadaan dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan, namun hingga kini status dan keberadaannya belum diketahui.

Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Naduh, SH, mempertanyakan mengapa kedua alat berat tersebut tidak lagi terlihat, padahal perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahkan telah diterbitkan dan diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.

“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak,” ujar Naduh, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kedua alat berat tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas penggarapan kawasan HPK yang kini menjadi objek penyidikan. Namun, dalam proses penanganan perkara, keberadaannya justru tidak lagi diketahui.

Naduh menjelaskan, satu unit alat berat dilaporkan hilang ketika perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya disebut hilang setelah kasus ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Yang pertama hilang ketika perkara masih tahap pengaduan masyarakat. Yang kedua hilang setelah kasus naik menjadi laporan polisi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.

Selain mempertanyakan hilangnya alat berat, pihak pelapor juga menyoroti langkah penyidik saat melakukan pengecekan lapangan. Menurut Naduh, ketika tim Ditreskrimsus Polda Kalteng turun ke lokasi, tidak terlihat adanya tindakan penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang diduga berada di dalam kawasan HPK.

“Saat penyidik turun ke lokasi, kami tidak melihat adanya upaya hukum berupa penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang ada di kawasan tersebut. Padahal itu bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” ungkapnya.

Ia menilai keberadaan alat berat maupun objek lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana seharusnya mendapat pengamanan sejak awal guna menjaga integritas alat bukti dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Naduh juga mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Menurutnya, berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyerahan dokumen dan barang bukti, hingga pengecekan lapangan. Bahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan keterangan ahli telah diperoleh atau sedang dalam tahap pelengkapan.

“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor berencana melayangkan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk meminta penjelasan mengenai status dua alat berat tersebut sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara.

Kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Sukamara yang turut menyeret nama seorang oknum Bupati Sukamara berinisial M ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan yang dilindungi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah maupun Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait keberadaan dua alat berat tersebut maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Kabupaten Sukamara.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait