Dengan Konsisten, Polsek Pulau Petak Laksanakan Ops Yustisi Guna Cegah Terus Penyebaran Covid-19

Polres Kapuas – Kepolisian Sektor Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng Personil Polsek Pulau Petak melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Depan Mako Polsek Pulau Petak jl.Pemuda Km.16,5 Ds.Sei Tatas Hilir Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas. Jumat (28/1/2022) Pagi.

Penggelaran operasi Yustisi oleh Petugas gabungan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Kalteng No.43 Tahun 2020 dan Perbub Kapuas No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penindakan terhadap masyarakat kecamatan pulau petak yang terjaring oleh petugas karena tidak memakai masker saat berada di tempat umum.

Sasaran operasi adalah masyarakat yang beraktifitas ,Kapolsek Pulau Petak Iptu Rikat Kasil B.kawintana menjelaskan bahwa penggelaran operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan pencegahan virus Covid-19 di wilayah kecamatan Pulau Petak.

“Untuk pagi ini Polsek Pulau Petak bersama menggelar giat yustisi untuk menertibkan masyarakat yang masih tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolsek.

tidak memakai masker di tempat umum oleh petugas dilakukan sidang ditempat dengan sanksi sosial berupa denda yang telah diatur sesuai dengan peraturan daerah atau aturan yang telah ada. (Cun)

Pos terkait