Personel Polsek Kapuas Timur Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Berkunjung Di Mako

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng memberikan Pelayanan Masyarakat kepada pemohon SKCK dimako Polsek Kapuas Timur, Jumat (28/1/2022) pukul 09.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, anggota menyampaikan imbauan kepada para pemohon. “Kepada pemohon agar dalam pengisian biodata pada kartu tik dan daftar pertanyaan, harus sesuai dengan yang sebenarnya dengan tujuan agar mempermudah apabila pihak Kepolisian memerlukan data tersebut,” Ucap anggota ketika memberikan pelayanan pembuatan SKCK dengan humanis di mako Polsek Kapuas Timur.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
“Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan” terang anggota.

Sdr. Abdurahman warga Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur menuturkan dengan pelayanan Polsek Kapuas Timur yang humanis. “Kami sebagai warga kecamatan Kapuas Timur sangat terbantukan dengan pelayanan kepada pemohon SKCK, dengan cara yang humanis, senyum, sapa dan salam. Terimakasih Polsek Kapuas Timur, ” Ucap Abdurahman . (Cun)

Pos terkait