Polres Kapuas – Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di Mess salah satu perusahaan yang berada di Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (1/4/2022) kemarin.
Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi, S., S.E. menuturkan pada Sabtu (2/4/2022) pagi, anggotanya menangkap terduga pelaku berinisial KB (23) pekerjaan swasta, yang merupakan warga Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prov. Kalteng.
“Dari hasil keterangan korban pada Kamis (31/3/2022) pukul 06.00 WIB, korban ingin pergi ke kantor menggunakan motor dinas perusahaan, namun motor tersebut sudah tidak ada lagi di samping mess. Saat korban memeriksa kembali ternyata kunci serep yang digantung di dinding rumah sudah tidak ada, diduga pelaku menggunakan kunci serep untuk membawa kabur motor milik perusahaan yang digunakan korban tersebut,” jelas Kapolsek.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan bukti pajak atas nama pemilik perusahaan dan satu buah kunci kotak sepeda motor merk honda.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” Terang Kapolsek diakhir pembicaraan. (wen/sam)