Kotim (16/09/2021) – Seorang laki-laki inisial BDTO (37 tahun) diamankan Satresnarkoba jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, bertempat di rumahnya yang beralamat di Jalan Karya Damai Rt. 005 Rw. 001 Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial BDTO di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram. Selasa (15/09) 20.40Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah, S.H. M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku diduga Pengedar Narkoba inisial BDTO berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika di Desa Rongkang.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Pelaku berhasil diamankan dari pengembangan seorang Pelaku lainnya, saat didatangi BDTO sedang berada dirumahnya setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dilantai rumahnya berhasil ditemukan 1 buah Tas Selempang merk Eiger yang didalamnya 1 buah tube bekas Kemasan Permen yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, barang bukti lain yang juga turut diamankan berupa 2 pak plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan plastik dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- , kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut
Atas perbuatan Tersangka inisial BDTO, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)