Pengadilan Agama Pulpis Kembali Meraih Penghargaan Kinerja DIPA 04

Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Yondri Harta menerima penghargaan dari Kepala KPPN Palangka Raya, Indra Karunia Dewanti atas capaian kinerja DIPA 04 di Kantor KPPN Palangka Raya, Rabu (31/7/2024) Foto: IST

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali meraih penghargaan atas kinerja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 04 tahun anggaran (TA) 2024.

Dimana, Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau berhasil dalam merealisasikan anggaran DIPA 04 dari Ditjen Badilag, diantaranya pelaksanaan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), kegiatan realisasi anggaran Prodeo atau berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu yang telah selesai pada bulan April 2024 dan penyerapan anggaran Sidang di Luar Gedung yang juga telah terealisasi sebesar 100 persen pada triwulan I atau bulan Maret tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Penyerahan Penghargaan atas Kinerja DIPA 04 tersebut diserahterimakan oleh Kepala KPPN Palangka Raya, Indra Karunia Dewanti kepada Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Yondri Harta, di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya, Rabu (31/7/2024).

Menanggapi perolehan penghargaan tersebut Ketua Pengadilan Agama Pulang, Wiryawan Arif menyampaikan ucapan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT dan ucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya jajaran pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau yang telah bekerja keras dalam penyerapan anggaran DIPA 04 tahun anggaran 2024 yang telah mencapai 100 persen pada triwulan II.

” Semoga dengan diterimanya penghargaan tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat untuk terus dalam bekerja lebih baik lagi demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat Kabupaten Pulang, ” kata Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, Senin(1/8/024)

Seperti diketahui, bahwa penghargaan yang serupa pernah diterima oleh Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tahun 2021. (BRP).

Pos terkait