Polres Pulang Pisau Amankan Terduga Pelaku Sodomi

barirorayapost.com, PULANG PISAU – Perbuatan bejat dilakukan MA (28) diduga melakukan tindak pidana Pencabulan (Sodomi) terhadap seorang anak laki-laki berinisial MA (7) di barak karyawan Afedeling 2 nomor C10 PT. Karya Luhur Sejati, Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Melalui Rilis yang dikirim di grup WhatsApp, Rabu (12/10/2022), Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan perihal dugaan tindak pidana pencabulan (Sodomi) yang dilakukan pelaku MA (28) kepada MA (7) tersebut.

Bacaan Lainnya

” Peristiwa tersebut dilaporkan oleh SY (27) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 06.00 Wib. Menindaklanjuti laporan Polisi nomor : LP /B /123/X / 2022/SPKT SATRESKRIM/ POLRES PULANG PISAU/ POLDA KALTENG, tanggal 11 Oktober 2022, langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sehingga dapat mengamankan pelaku, ” terang AKP Daspin

” Pencabulan Sodomi itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 3 kali di Barak karyawan Afedeling 2 nomor C10 PT. Karya Luhur Sejati, Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, ” jelasnya.

Pos terkait