Untuk kronologis kejadiannya kata Daspin, bermula pada saat pelaku pulang kerja Jumat 16 September 2022 sekira jam 14.00 Wib, pelaku melihat korban dan memanggilnya masuk kedalam barak untuk bermain handphone. Setelah sampai dibarak kata Daspin, pelaku menyuruh korban untuk tengkurap di kasur, kemudian pelaku melepaskan celana korban dan memasukan alat kelamin kedalam lubang duburnya.
Aksi pencabulan kemudian dilakukan lagi Minggu tanggal 25 September 2022 sekira jam 13.00 Wib didalam kamar barak karyawan Afedeling 2 nomor C10 PT. Karya Luhur Sejati, Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala.
” Kemudian pencabulan ke tiga kalinya dilakukan pada Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira jam 15.00 wib dibelakang barak karyawan Afedeling 2 nomor D10 PT. Karya Luhur Sejati, Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala, ” jelasnya
” Orang tua korban keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau, ” pungkasnya. (BRP).