Polres Pulang Pisau Amankan Terduga Pelaku Sodomi

barirorayapost.com, PULANG PISAU – Perbuatan bejat dilakukan MA (28) diduga melakukan tindak pidana Pencabulan (Sodomi) terhadap seorang anak laki-laki berinisial MA (7) di barak karyawan Afedeling 2 nomor C10 PT. Karya Luhur Sejati, Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Melalui Rilis yang dikirim di grup WhatsApp, Rabu (12/10/2022), Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan perihal dugaan tindak pidana pencabulan (Sodomi) yang dilakukan pelaku MA (28) kepada MA (7) tersebut.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

” Peristiwa tersebut dilaporkan oleh SY (27) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 06.00 Wib. Menindaklanjuti laporan Polisi nomor : LP /B /123/X / 2022/SPKT SATRESKRIM/ POLRES PULANG PISAU/ POLDA KALTENG, tanggal 11 Oktober 2022, langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sehingga dapat mengamankan pelaku, ” terang AKP Daspin

” Pencabulan Sodomi itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 3 kali di Barak karyawan Afedeling 2 nomor C10 PT. Karya Luhur Sejati, Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, ” jelasnya.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait