baritorayapost.com, PULANG PISAU – Sebanyak 60 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) kelas Pulang Pisau menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan kuliah umum dan sosialisasi materi hukum yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau yang berlangsung di Kampus UMPR kelas Pulang Pisau, Sabtu, 29 November 2025,
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Sosialisasi dipimpin langsung oleh IPTU Bimo Setyawan, SH MH selaku Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Pulang Pisau.
Dalam sesi pemaparan, IPTU Bimo Setyawan menyoroti beberapa materi hukum penting yang wajib diketahui oleh mahasiswa. Fokus utama adalah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahasiswa diberikan penjelasan komprehensif mengenai perubahan-perubahan fundamental dalam KUHP baru tersebut yang kini menjadi regulasi pidana nasional. Penjelasan ini mencakup implikasi hukum dari perubahan tersebut terhadap sistem peradilan dan kehidupan bermasyarakat.
Selain KUHP, sosialisasi juga menyentuh topik krusial lainnya, yaitu Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025. Putusan ini berkaitan dengan penempatan tugas anggota Polri di luar struktur jabatan kepolisian, termasuk aspek legalitas, batasan kewenangan, dan mekanisme pengawasannya.
IPTU Bimo Setyawan menegaskan bahwa kegiatan kolaboratif ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan hukum yang komprehensif.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki literasi hukum yang kuat. Dengan memahami KUHP baru dan perkembangan hukum terkini, mereka dapat menjadi agen perubahan dan ikut mengawal kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar IPTU Bimo. (BS/BRP)








