Berkas P21, Unit Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya Serahkan Perkara ke JPU

Baritorayapost.com, Palangka Raya – Unit I Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tanggung jawab terduga pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelah hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Terduga pelaku berinisial TAM beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum pada tahapan berikutnya.

“Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses penanganannya dapat dilanjutkan oleh JPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Selasa (29/9/2026).

Proses penyerahan dilaksanakan melalui koordinasi antara penyidik Unit I Reskrim Polsek Pahandut dan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan melengkapi administrasi yang diperlukan.

Tahapan hukum tersebut dilakukan secara tertib agar proses perkara dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian dalam penanganannya.
(dk_reborn168)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait