Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Seorang Pria Diduga Budak Sabu

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil meringkus seorang pria yang tertangkap tangan menyimpan barang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. pun mengkonfirmasi perihal penangkapan tersebut saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/2/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

“Seorang pria berinisial DB berusia 32 tahun, kami amankan pada kawasan Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Hari Rabu Tanggal 2 Februari kemarin sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat meringkus tersangka, petugas pun mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,99 Gram dan satu unit sepda motor Merk Yamaha Jupiter MX King berwarna hitam milik DB.

“Apabila terbukti bersalah, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,”’ pungkas Kompol Asep.

Tersangka bersama beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas dari Satresnarkoba. (pm)

Pos terkait