Kotim – Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan monitoring dan pemasangan banner larangan beraktivitas di sekitar mess karantina Pasian positif Covid-19.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.,K., M.M Melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan,S.H mengatakan, mess karantina tempat pasien yang terdampak virus Covid-19 melakukan isolasi mandiri haruslah steril dari aktivitas masyarakat umum untuk menghindari penularan virus Covid-19 yang semakin merajalela.
“Monitoring dan tanda peringatan dilarang masuk ke area karantina merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polsek Sungai Sampit agar virus Covid-19 dari pasien isolasi tidak berdampak menular terhadap masyarakat di lingkungan sekitar area karantina”
Untuk itulah Polsek Sungai Sampit melakukan monitoring dan pengawasan serta pemasangan tanda peringatan larangan keluar masuk, Seperti Senin (22/2/2022), monitoring dan pemasangan tanda peringatan dilakukan di mess karantina yang berada di lingkungan PT. Mustika Sembuluh 1 Desa Pondok Damar Kecamatan. Mentaya Hilir Utara.
Tanda peringatan yang dipasang merupakan beberapa lembar banner bertuliskan “Dilarang Masuk zona merah Covid-19, patuhi protokol kesehatan dan jauhi area ini !”.
Tanda peringatan tersebut dipasang dibeberapa titik yang menjadi akses keluar masuk mess karantina yang dijadikan area isolasi mandiri Covid-19,
Pemasangan tanda larangan keluar masuk juga turut dihadiri oleh pihak manajemen perusahaan PT. Mustika Sembuluh 1 serta team medis dari klinik PT. Mustika Sembuluh 1.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat sekitar yang tinggal dekat dengan area karantina agar tetap menjaga jarak dan menjalankan protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19,” pungkas Irwan.