Polsek Telawang mengamankan pelaku pencurian bauh sawit milik Perusahaan.

KOTIM- 20/02/2022-Polsek Telawang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kelapa sawit milik perusahaan PT.Bumi Sawit Kencana I (BSK I) di TPH yang berada di Blok 067B Divisi 2A PT Bumi Sawit Kencana 1,Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka satu orang dengan inisial BB(28 tahun)
warga desa tanah putih kec.telawang dan juga di amankan
1 satu Unit Mobil Pic Up Mistsubishi Strada Single Cabin warna Hitam nopol KH 8444 FO,
3 tiga buah Tojok dan 51 ( lima puluh satu ) Janjang buah sawit = 1198 Kg ini sebagai barang bukti yang disita.

Bacaan Lainnya

Dalam Hal ini Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K, M.M ,melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi,SH yang berdasarkan laporan kejadian , membenarkan bahwa telah diamankan satu laki laki tersebut diatas yang diduga telah melakuka pencurian buah kelapa sawit milik PT.BSK I.

Kejadian tersebut berawal ketika pelaku mengambil buah kelapa sawit milik PT BSK 1 yang berada di dalam TPH di Blok 067B Divisi 2A setelah didatangi oleh Tim Patroli Pt.Bsk dan pelaku sebanyak 2 orang melarikan diri dan 1 orang berhasil diamankan berikut barang buktinya dan diamankan di Polsek Telawang.

Setelah Anggota Polsek Telawang melakukan pengecekan TKP,lakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan,untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara pelaku inisial BB ditetapkan tersangka.

Atas perbuatanya pelaku di duga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memanen dan memungut hasil kebun atau mencuri dengan pemberatan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU RI no.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e KUHP,di ancam pidana 5 tahun penjara.(Prv-Tlwg).

Pos terkait