Wujudkan Zero Knalpot brong, Satlantas polres kotim menggelar dikmas lantas ke sejumlah bengkel

Kotim – Wujudkan zero knalpot brong, Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar Dikmas Lantas dengan menyambangi sejumlah bengkel, salah satunya di bengkel Radja Motor yang berada Jl.Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(23/02/2022).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan pihaknya melakukan pendidikan masyarakat (dikmas) agar pemiliki bengkel ataupun penjual tidak lagi menjual knalpot brong, demi kota sampit yang aman dan kondusif,” jelasnya, Rabu (23/02).

Bacaan Lainnya
“Kirim

Dalam kesempatan itu, petugas membagikan Pamflet dan penempelan stiker tentang larangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 undang – undang Nomor 22 tahun 2008. Aturan ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat sambil memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan 6M, yaitu Menggunakan Masker, selalu mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum guna pencegahan penularan Covid-19.

“Jika ditemukan ada pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan ditilang sesuai peraturan yang berlaku, “jelas Kasat. (RSN/Lts)

“Header

Pos terkait