Miliki 29 Paket Sabu, RN Dijerat Pasal Ini

Baritorayapost.com, Polres Gunung Mas – Sepandai – pandai tupai melompat, pasti pernah jatuh juga. Setidaknya itulah yang dialami pelaku berinisial RN ini.

Bagaimana tidak, setelah berhasil melakukan beberapa kali transaksi terlarang karena memperjualbelikan sabu, perbuatan RN pun diketahui petugas.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini pun berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana, dari laporan yang disampaikan, petugas mengetahui wilayah yang dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

Bermodalkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung mengadakan rangkaian penyelidikan guna menangkap pelaku berinisial RN.

“Syukur Alhamdulillah, kerja keras kami dalam memerangi Narkoba berbuah manis dengan menangkap RN beserta barang bukti berupa 29 paket sabu,” kata Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Sarpani SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., Senin (10/01/2022) sore.

“Atas barang bukti tersebut, RN pun akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Krh38)

Pos terkait