Haruyan, HST – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AL (53), warga Desa Lokbuntar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, ditangkap oleh anggota Polsek Haruyan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Haruyan Seberang, tepatnya di simpang tiga jembatan Pasar Haruyan. Saat itu, anggota Polsek Haruyan sedang melaksanakan patroli rutin.
“Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria yang membawa senjata tajam. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sebilah pisau penusuk lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., melalui Kapolsek Haruyan, Ipda M. Dwi Feryanto, S.Sos., M.M.
Pisau tersebut memiliki panjang besi 16 cm, lebar besi 2,8 cm, panjang hulu 10,5 cm, lebar hulu 4 cm, panjang sarung 19 cm, dan lebar sarung 5 cm. Senjata tajam itu diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Saat dimintai keterangan mengenai izin kepemilikan senjata tajam tersebut, AL tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Ia juga tidak memiliki hubungan pekerjaan yang mengharuskan membawa senjata tajam.
“Karena tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari, pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Haruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda M. Dwi Feryanto.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(mask95,brp).