Pelaku Penggelapan 128 Ton Pupuk Bersubsidi di Murung Raya Berhasil Diringkus Polisi

TUNJUKAN BARANG BUKTI : Kapolres Mura AKBP Irwansyah SIK MM yang didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Saiful Rizal STK SIK dan Kasi Humas Iptu Monang Siagian saat menggelar Pers Release di Halaman Mapolres Mura, Rabu (13/11/2024). Foto : BRP5

baritorayapost.com, Murung Raya – Jajaran Satreskrim Polres Murung Raya, Polda Kalteng berhasil ringkus warga Kalimantan Selatan sebagai pelaku penggelapan 128 ton pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk wilayah Kabupaten Murung Raya. Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian usai terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Murung Raya tahun 2023 silam.

Pelakunya adalah JK yang merupakan direktur dari CV Timoer Jaya (CV TJ) yang merupakan mitra kerja atau badan usaha yang ditunjuk selaku distributor resmi pupuk bersubsidi bagi petani di wilayah Murung Raya sebanyak 144 ton pupuk Urea dan NPK saat itu.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan pengungkapan kasus yang menjadi perhatian khusus pemerintah pusat terkait Asta Cita program dari pemerintah sehingga bisa mendukung kegiatan ketahanan pangan yang ada di Kabupaten Murung Raya ini disampaikan Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah SIK MM dalam Pers Release yang digelar di halaman Mapolres Mura, Rabu (13/11/2024).

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumah pelaku di Jalan H M Yunus RT 02 RW 00 Kelurahan Sei Tunjang Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Selasa 16 September 2024 lalu,” kata Kapolres Mura yang didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Saiful Rizal STK SIK dan Kasi Humas Polres Mura Iptu Monang Siagian.

Sementra barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ini dijelaskan kapolres berupa 105 lembar dokumen, 12 lembar lapiran dan 9 rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Sementara modus operandi yang dilakukan oleh JK ini dengan menebus harga pupuk bersubsidi alokasi Kabupaten Mura di Gudang Pupuk Bersubsidi Lini III Ampah sebanyak 144 ton, lalu direktur CV Timoer Jaya ini hanya menyalurkan pupuk bersubsidi ini sebanyak 16 ton.

“Dengan tanpa izin pelaku menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi seperti NPK dan Urea ini sebanyak 128 ton sehingga terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Murung Raya,” ungkap kapolres lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 6 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Pasal berlapis akan kita kenakan kepada pelaku dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat bisa lebih aktif memberikan informasi kepada kami Polri apabila ada menemukan kejanggalan-kejanggalan di lapangan terkait dengan pupuk bersubsidi, apabila ada kekurangan dan sebagainya sehingga dapat segera kita tangani. (brp5)

Pos terkait