Peredaran Narkotika Antar Provinsi Berhasil Dihentikan 8 Kilo gram Sabu Sabu Gagal Beredar

Jajaran Kodim 0907/Tarakan Saat Menunjukan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat 8 kilogram, Jumat (11/02/2022) Foto: Bahri Untuk BRP

Balikpapan, Baritorayapost – Upaya penyelundupan narkotika oleh para bandar antar provinsi berhasil dihentikan, barang bukti sabu sabu seberat 8 kilogram berhasil diamankan oleh jajaran Kodim 0907/Tarakan, Jumat (11/02/2022) siang. 

Diketahui barang haram jenis sabu sabu ini rencananya akan dikirim dari Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara menuju Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui jalur udara.

Bacaan Lainnya

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif dikonfirmasi wartawan membenarkan keberhasilan pihaknya ini, yang diawali dari informasi yang berhasil didapatkan oleh Unit Intel Kodim 0907/Tarakan bahwa pada Kamis 03 Februari 2022 lalu akan ada upaya pengiriman narkotika melalui Bandara Juwata, Tarakan dengan tujuan Kota Palu.

“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti, Unit Intel kita dari Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0907/Tarakan Mayor Inf Aan Fitriadi dan Danunit Intel Dim 1907/Tarakan Letda Inf Hobbin Sirait langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kolonel Inf Taufik Hanif.

Langkah langkah penelusuran dilakukan, dan akhirnya informasi dan data mengerucut kepada salah satu nama seorang penumpang laki laki inisial RI pada manifest keberangkatan pesawat tujuan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. 

“Pelaku ini cukup licin, namun prajurit kita tidak mudah terkecoh. Awalnya pelaku terdaftar menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu sekitar pukul 07.00 WITA pagi, mungkin curiga di pantau pelaku langsung mengalihkan penerbangannya menggunakan pesawat lainnya dengan rute Tarakan – Makasar – Palu pukul 12.35 WITA siang,” ungkapnya lagi.

Pos terkait