Selain itu juga ternyata pelaku sebelumnya sudah lebih dahulu memasukan barang haram tersebut ke dalam bandara Juwata yang dikemas didalam sebuah tas ransel warna hitam, diletakan di samping mesin wrapping barang.
Setelah Tim Intel Kodim 0907/Tarakan berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk menggeledah isi tas ransel tersebut yang masuk dalam daftar bagasi dan dipastikan isi tas tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Sehingga secara bersamaan dengan dibantu dengan pihak petugas keamanan bandara akhirnya pelaku juga berhasil dibekuk.
Barang bukti yang berhasil temukan berupa Sabu-sabu 8 Bungkus (± 8 Kg), 1 tas ransel hitam, 1 tas kecil hijau, 2 unit handphone, Uang tunai sejumlah Rp 4.191.000, serta Boarding Pass atas nama RI sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti dan pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan bandara, dan saat ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres dan BNN Kota Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya lagi.
Kapendam VI/Mulawarman ini menegaskan keberhasilan tersebut merupakan prestasi luar biasa yang kembali ditorehkan oleh para Prajurit Kodam VI/Mulawarman, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar.
“Kali ini prajurit dari Kodim 0907/Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, Bravo Prajurit TNI,” pungkasnya. (BRP)