Personel Satpolair Polres Sukamara Cegah Karhutla Sampaikan Ancaman Hukuman

Polres Sukamara – Kembali gencarkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla.

Hal itu menjadikan personel Satuan Polisi Perairan Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Senin (14/2/2022) Pagi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Polair AKP Wawan Gusnandar mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah dan nenjadi perhatian kita semua karena dampak yang diakibatkannya jadi kami tak segan menindak tegas para pelaku.

“Melalui spanduk kami menyampaikan kepada seluruh warga agar bersama menjaga lingkungan dan melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.” Jelas Kasatpolair. (Ar).

Pos terkait