Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menemukan warga yang tidak menggunakan masker sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Protokol Kesehatan di Ds.Anjir Serapat Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jumat (9/10/2021) pagi.
Aiptu Hadi.J dan rekannya yang melaksanakan tugas menyampaikan dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan menemukan warga yang tidak menggunakan masker.
“Petugas pun memberikan teguran secara lisan kepada warga tersebut, bahwa pentingnya penggunaan masker dimasa pandemi covid-19 seperti saat ini,” tuturnya.
Hadi juga menambahkan, tidak bosan-bosannya mengingatkan warga penting mematuhi protokol kesehatan. Maka pihak Polsek rutin melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menindaklanjuti Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kec. Kapuas Timur.
“Besar harapan kami, warga dapat menerima dengan baik imbauan yang disampaikan dan tidak mengulangi kembali keluar rumah dengan tidak menggunakan masker, karena masker dapat melindungimu dari penularan covid-19,” terangnya diakhir pembicaraan. (Cun)