Polsek Kapuas Timur Rutin Imbau Masyarakat Larangan Karhutla Gunakan Spanduk

Polres Kapuas – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Kapuas Timur Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kec. Kapuas Timur, Kab. Kapuas, Kalteng. Sabtu (11/09/2021) Pagi.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H, M.M, melalui Aiptu Hadi J dan Aipda Ardo F, menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Bacaan Lainnya

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Hadi.

Hadi menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Selain itu, Kapolsek Kapuas Timur berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Kapuas Timur aman dan kondusif. (tb40)

Pos terkait