Sengketa Lahan Tiga Kantor di Pulang Pisau Memasuki Babak Baru

Pulang Pisau, – Sengketa lahan tiga kantor di Kabupaten Pulang Pisau, yakni RSUD Pulang Pisau, Kantor Disnakertrans dan BKPP dengan pihak penggugat H Jamian dan kawan-kawan memasuki babak baru. Dimana setelah menjalani proses mediasi dan persidangan beberapa kali di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, akhirnya sampai pada proses pengecekan fisik lapangan dengan melakukan pengukuran batas bidang tanah yang disengketakan.

Pengecekan fisik dan pengukuran batas di Kantor BKPP, Disnakertrans dan RSUD Pulang Pisau, dilaksanakan Selasa (21/12).

Bacaan Lainnya

Dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau dipimpin Hakim Ketua, Dian Nur Pratiwi, SH.MH.Li, dan Hakim anggota Ismaya Salindri SH dan Niken Anggi Prijanti, SH.

Dari pihak penggugat dihadiri Kuasa Hukum, Ismail SH dan Nanang SH serta penggugat H Jamian dan H Iman, Tukijan, Suharno dan Riyanto.

Kemudian dari pihak tergugat di hadiri Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE serta dari pihak BPN Pulang Pisau, Melani Sahara.

Saat di konfirmasi awak media disela kegiatan cek fisik di halaman Kantor BKPP, Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE menyampaikan bahwa bukti-bukti yang di miliki oleh Pemkab Pulang Pisau terkait sengketa tiga kantor, RSUD, Disnakertrans dan BKPP itu berdasarkan data rapat tahun 2004 terkait dengan adanya kesepakatan dari masyarakat pada waktu wacana pemindahan perkantoran.

Dalam kesepakatan rapat itu, kata Uhing, dijelaskan bahwa masyarakat itu telah menyerahkan atau memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah, dengan luas 100 meter dari 250 meter.

” Luasan 250 meter yang dimaksudkan itu dari hadil sosial. jadi, bagian yang kita berdiri ini adalah bagian ujung dari tanah yang bersengketa, ” ucap Uhing, Selasa (21/12).

Sementara Kuasa Hukum pihak penggugat, Nanang SH menyampaikan bahwa gugatan penggugat sehubungan dengan obyek tanah sengketa, pertama ditanyakan oleh Hakim itu benar gak ini tanah yang disengketakan? Ternyata kata Nanang, tadi pengakuan tergugat ya dibenarkan bahwa inilah obyek tanah yang disengketakan. Kemudian yang ke dua adalah masalah pengukuran disesuaikan dengan ukuran gugatan. Jadi, pihak penggugat mengaku ukuran disini, batasnya disini sudah klop dengan apa yang disampaikan oleh pihak tergugat dari kantor BKPP.

” Jadi, klop saja, ” ucap Nanang

Dia menjelaskan, tujuan cek fisik, yang pertama adalah kebenaran. Benar gak ini tanah atau obyek tanah yang disengketakan.

Kemudian yang ke dua, kata Nanang, adalah ukurannya sesuai gak dengan gugatan, dan di hubungkan dengan jawaban pihak tergugat.

” Teryata, dari tergugat tadi ada patok-patok dan batas yang keliru di depan. Karena menurut mereka hanya ada 100 meter yang dihibahkan. Tetapi digugatan kami, ada 106 meter yang terpakai. Jadi ada kelebihan 6 meter, ” tutupnya. (BS).

Pos terkait