Simpan Sabu, Janda Muda Ini Akhirnya Diringkus Satresnarkoba Polres Bartim

Barito Timur, Baritorayapost – Elsiana ( 36 ) Janda muda yang notabene beralamat di Desa Tampa, RT.03, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) ini tak berkutik saat diringkus Satresarkoba Polres Bartim.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba ,AKP Sanip, mengatakan. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah, Kecamatan Paku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 Anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya Jalan Bendungan, Desa Tampa.

Selanjutnya Skj. 19.00 Wib Anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim, langsung menuju rumah terlapor, namun pada saat itu terlapor tidak berada dirumahnya.

Saat dalam pencarian, anggota Satresnarkoba melihat terlapor sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terlapor, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung menuju warung tempat terlapor berada dan pada saat akan dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba sempat melihat terlapor melempar sebuah kotak rokok kearah samping sebelah kanan terlapor.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat, terdapat 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex warna kuning dengan logo Kuda.

Untuk selanjutnya, Satresnarkoba. langsung membawa terlapor bersama warga setempat menuju rumah terlapor di Jl. Bendungan Tampa, Desa Tampa RT.3, Kec. Paku, kemudian anggota satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan dikediaman terlapor dengan disaksikan oleh warga setempat ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam merek Hello Kitty milik terlapor dan pada saat dibuka ternyata berisikan 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) gram, 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis extacy/Inex warna kuning berlogo Kuda dengan berat kotor 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, 3 (tiga) pak plastik klip kecil bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam merek Hello Kitty, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna merah, Uang tunai Rp. 662.000,- (Enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 warna silver.

Saat ini, terlapor berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. sementara untuk terlapor akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Humapol res bartim/BRP ).

Pos terkait